Bea Cukai Tangkap WN India Selundupkan Berlian Rp1,5 Miliar di Celana Dalam
TANGERANG, iNews.id - RA (25), warga negara (WN) asal India diamankan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta karena melakukan penyelundupan berlian. RA ditangkap setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (14/6/2023).
Penangkapan ini bermula ketika petugas mencurigai aktivitas RA. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan berlian seberat 144,27 gram yang disembunyikan di celana dalamnya.
"Guna penemuan tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik di dalam celana dalamnya. Setelah membuka bungkus plastik tersebut, ditemukan 11 bungkus kertas yang diduga berisi berlian," ujar Gatot Sugeng Wibowo, pejabat dari KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), saat dihubungi pada Kamis, (15/6/2023).
Gatot menjelaskan bahwa celana dalam tersebut telah dimodifikasi dengan jahitan khusus yang digunakan untuk menyembunyikan berlian tersebut. Nilai dari berlian tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
"Tindakan ini telah melanggar Pasal 142 Undang-Undang Kepabeanan, dan kami akan melakukan penyidikan," tuturnya.