Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Beda dengan Mario dan Shane, AG Berpeluang Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:31:00 WIB
Beda dengan Mario dan Shane, AG Berpeluang Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka peluang penyelesaian kasus secara restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka AG. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka peluang penyelesaian kasus secara restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka AG. Peluang itu terbuka karena AG yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David masih berstatus anak di bawah umur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah menjelaskan hal itu juga diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade, Jumat (17/3/2023).

Dalam UU Perlindungan Anak, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Di samping itu, perbuatan AG juga tak secara langsung melakukan kekerasan terhadap David. Meski demikian, peluang penyelesaian kasus secara RJ itu bisa tertutup bila D dan keluarga tak memaafkan AG.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya RJ tidak akan dilakukan," tutur Ade.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menutup peluang penyelesaian kasus dengan cara restorative justice untuk Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan upaya restorative justice terbuka apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui restiratif justuce," katanya, Jumat (17/3/2023).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut