Begal Korban hingga Tewas, 7 Anggota Geng Motor Akatsuki 2018 Ditangkap Polres Bekasi
BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat akhirnya menangkap tujuh dari delapan anggota Geng Motor Akatsuki 2018 yang melakukan pembegalan secara sadis di Jalan Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara 21 Desember 2020. Saat itu kawanan geng motor ini membegal APP (16) hingga tewas dan membawa lari motor korban.
Ketujuh pelaku ditunjukkan dalam rilis yang dilaksanakan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (28/12/2020). Rilis itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Wijonarko.
”Kami amankan sebanyak tujuh dari delapan orang yang beraksi secara sadis dan membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.
Pelaku diketahui bernama Nur Fajar (25), Muhammad Alfrans (18), Muhammad Nur Fadillah (25) serta Akmal (17). Sedangkan tiga pelaku lain masih di bawah umur berinisial AMM (17), AWS (17) dan IDP (17).
”Kawanan geng motor ini menamakan dirinya Akatsuki 2018,” ujarnya.
Wijonarko menjelaskan ada empat unit sepeda motor dan dua celurit yang diamankan dari tangan pelaku. Saat ditanya para pelaku mengaku selalu melukai korbannya yang ditentukan secara acak dengan senjata tajam.
Penangkapan pelaku bermula dari identifikasi CCTV yang merekam saat korban dihadang dan dianiaya menggunakan senjata tajam. Hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap beberapa pelaku pada hari Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami menangkap satu pelaku. Kami kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di Jakarta Selatan. Berlanjut dan pada hari Minggu (27/12/2020), kami mengamankan tiga pelaku lagi,” ucapnya.
Saat kejadian, korban APP yang saat itu berkendara sendirian berpapasan dengan kawanan geng motor ini. Dia berusaha melawan saat diserang kawanan ini hingga mengalami luka robek di bagian dada, dagu, dan lengan sebelah kiri.
"Pelaku menggunakan sepeda motor itu berpapasan dengan satu orang korban yang menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba kelompok pelaku langsung mengeroyok dengan menggunakan senjata tajam dan korban sempat melawan,” ujarnya.
Sebanyak tiga pelaku yang telah berusia di atas 17 tahun akan diancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor: Rizal Bomantama