Begini Aturan Pakai Kendaraan Pribadi saat PSBB di DKI Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatisipasi virus Corona. Kendaraan pribadi boleh digunakan tapi dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Dirlantas Polda Mero Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan semua kendaraan roda empat harus berisi maksimal 50 persen.
"Pasal 18 Pergub ini bahwa yang pertama untuk kendaraan mobil pribadi itu dibatasi jumlah maksimalnya sebanyak 50 persen, artinya untuk mobil pribadi yang 7 kursi seperti Innova, Avanza, Xenia dan sebagainya itu 50 persen," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan yang biasanya bisa diisi tujuh orang, hanya diperbolehkan diisi empat orang. Sementara, untuk kendaran yang bisa berisi lima orang hanya boleh digunakan tiga orang," katanya.
Untuk kendaraan roda dua milik pribadi, boleh digunakan berboncengan asalkan pengendara yang penumpang punya alamat yang sama. Mereka juga harus mengenakan masker dan sarung tangan.
"Tambahan untuk mobil penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," katanya.
Pengawasan akan dilakukan di 33 titik. Polisi akan membantu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan tersebut.
"Untuk mengawasi itu semua maka kami bergabung bersama Dishub sudah membangun 33 check point diseluruh Jakarta terutama di pintu-pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, kemudian aja juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya. Termasuk di terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, Senen, termasuk juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point untuk melaksanakan moda transportasi di Jakarta," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq