Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Begini Razia Narkoba yang Bikin Izin Diskotek Monggo Mas Dicabut

Selasa, 31 Desember 2019 - 21:45:00 WIB
Begini Razia Narkoba yang Bikin Izin Diskotek Monggo Mas Dicabut
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2019). (Foto: Okezone/Puteranegara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dicabut Pemprov DKI Jakarta. Sanksi tegas diberikan menyusul temuan narkoba di diskotek itu oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan narkotika, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Sri Haryati, Selasa (31/12/2019).

Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melakukan operasi penggeledahan tempat hiburan Jakarta. Salah satunya adalah diskotek Monggo Mas, Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019).

Kasubdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gusde Wardana mengatakan, dalam operasi di Monggo Mas, tim gabungan menangkap seorang pengunjung yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Selain pria tersebut, seorang petugas keamanan karaoke juga diringkus. Dia kedapatan bertransaksi narkoba dengan pengunjung. Petugas keamanan itu mengaku mengonsumsi ekstasi.

Sri Haryati menuturkan, Pemprov DKI Jakarta bersikap tegas terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan tempat usaha. Sanksi itu juga pernah diberikan pada diskotek lain atas kasus yang hampir sama.

“Pemprov DKI tidak akan menoleransi segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika,” kata Sri.

Surat pencabutan izin usaha tersebut telah dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kepada Diskotek Monggo Mas, Selasa (31/12/2019). Sebagai tindak lanjutnya, DKI dapat menyegel tempat hiburan tersebut sesegera mungkin.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut