Bekasi Terapkan Jam Malam, 3 Pasar Dikecualikan
BEKASI, iNews.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatasi kegiatan usaha dan perdagangan hingga pukul 18.00 WIB. Namun, petugas memberikan pengecualian batasan waktu terhadap tiga pasar di wilayahnya.
Pengecualian itu agar pasokan kebutuhan bahan pangan di Kota Patriot tersebut masih tetap aman.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, tiga pasar tetap bisa beroperasi lebih dari pukul 18.00 WIB. Meskipun, di dalam Maklumat Wali Kota Bekasi telah diatur jam operasional pasar tradisional dan pasar swasta hingga pukul 18.00 WIB.
"Ketiga pasar yang diberikan pengeceluaian yakni, Pasar Bantar Gebang, Pasar Baru Bekasi dan Pasar Kranji. Ini terkait dengan pelaksanaan barang yang akan dijual dan pasokan bahan pangan untuk warga tetap terjaga di masa pandemik corona ini,” kata Abi kepada wartawan Minggu (4/10/2020).
Abi menjelaskan, pengecualian tersebut dilakukan agar pasar dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.
Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan beroperasi hingga di atas pukul 18.00 WIB. Salah satunya yakni Tempat Hiburan Malam (THM).
Dia menegaskan, petugas akan melakukan penyegelan jika masih ada pelaku usaha yang membandel dengan beroperasi melebihi waktu yang ditentukan.
Aturan jam malam berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Maklumat itu mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjemaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa dengan pertimbangan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq