Bekuk Penyuplai Narkoba di Diskotek, Polisi Sita Seribu Ekstasi
JAKARTA,iNews.id – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penyuplai narkoba hiburan malam di kawasan Jakarta Timur. Sebanyak 1.185 butir ekstasi dan uang tunai Rp125.850.000 diamankan polisi dari tersangka AW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka AW merupakan penyuplai ekstasi di diskotek dan karaoke di Jakarta Timur. AW mengambil narkoba dari seorang bandar (DPO). Selanjutnya dikemas sendiri oleh tersangka sebelum diedarkan ke berbagai tempat hiburan.
“Dari tersangka juga diamankan seribu kapsul kosong yang nantinya diisi narkoba. Kami masih mendalami dimana saja hiburan malam yang menjadi tempat tersangka berjualan,” ujar Argo, Kamis (17/11/2017).
Pengungkapan jaringan ini bermula dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Polisi menangkap tersangka PAN saat mengantarkan pesanan sabu. PAN ditanmgkap di Pulogadung pada 25 September. Dari tangan PAN diamakan sabu sebanyak 102 gram, timbangan, dan sebuah handphone.
Pemeriksaan PAN membuahkan hasil. Polisi kembali menangkap seorang tersangka AL di Bekasi pada 17 Oktober. Polisi kembali mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 9,14 gram, 27 butir ekstasi, sebuah timbangan, handphone, dan uang tunai Rp 200.000.
Dari PAN, polisi menangkap LL beserta barang bukti 5,3 gram sabu, tiga buah cangklong, handphone, dan 13 korek gas. LL mengaku hanya kurir pengantar narkoba ke tersangka AW.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto