Belum Beri Ganti Rugi, Pengelola Proyek LRT Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Keluarga korban kecelakaan jatuhnya beton proyek Light Rail Transit ( LRT) di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, mendatangi Polres Jakarta Selatan. Mereka melaporkan pengelola proyek itu karena hingga saat ini belum memberikan ganti rugi.
Sarah, putri Hamid Alattas, mengungkapkan, sejak insiden tersebut, pengelola belum memberikan bantuan. ”Ganti rugi tidak ada. Karena itu kami membawa ke jalur hukum,” kata dia di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Sementara itu kuasa hukum yang mendampingnya menyebutkan bahwa pengelola proyek dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Beton proyek LRT jatuh dan menimpa mobil Toyota Yaris pada Rabu malam, 15 November lalu. Perinstiwa ini diduga terjadi karena tali sling baja pengikat beton putus saat dipindahkan dengan menggunakan mobil
Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Tetapi bagian belakan mobil itu rusak berat. Menurut Sarah, akibat kejadian itu ayahnya shock dan dirawat di rumah sakit akibat mengalami trauma yang luar biasa.
Editor: Zen Teguh