Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Dana Operasional RT/RW Jakarta yang Naik 25% Ditransfer Oktober
Advertisement . Scroll to see content

Belum Terima THR dari Perusahaan? Wagub DKI Imbau Karyawan Adukan Lewat Website

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:23:00 WIB
Belum Terima THR dari Perusahaan? Wagub DKI Imbau Karyawan Adukan Lewat Website
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat yang belum terima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan dapat mengadukan melalui wesbite posko aduan. Nantinya, Pemprov DKI akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.

"Ya kan selama ini sudah ada salurannya, di DKI kita selalu menggunakan digital jadi ada website, silakan sampaikan keluhan nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022) malam.

Menurut Ariza, pengaduan yang dilakukan melalui online akan lebih cepat diproses. Adapun, aduan tersebut akan masuk ke Pemprov DKI lalu dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Secara digital lebih cepat. Informasi itu akan ditindaklanjuti dari naker (tenaga kerja) tentu informasi kami terima, kami teruskan ke Disnaker," tuturnya.

Sementara itu, Posko THR virtual Kemnaker mencatat sebanyak 5.680 laporan masuk hingga penutupan posko kemarin. Pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Ariza pun berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan melanjutkan informasi ke Kemnaker.

"Ya terima kasih atas masukan dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan dari Kemenaker ini akan kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya," ujarnya.

Tak lupa, Ariza mengaku akan mengambil langkah tegas berupa teguran hingga sanksi pada perusahaan yang terlambat memberikan THR.

"Infonya kemudian kami monitoring dan evaluasi kemudian akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi terguran atau sanksi. Nanti kami akan lihat sejauh mana informasi yang kami dapat nanti," tutup Ariza.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut