Berbahaya, Kerumunan Pemburu Klakson Bus Telolet di Sawangan Dibubarkan Polisi
DEPOK, iNews.id - Polisi turun tangan membubarkan sejumlah orang tua dan anak berburu bus 'telolet' di Exit Gerbang Tol (GT) Sawangan ruas Tol Depok-Antasari (Desari), Minggu (26/5/2024) pagi. Kerumunan itu dinilai berbahaya bagi pengendara yang lewat.
Terlihat dalam unggahan video @lantasrestrodepok Kanit Lantas Polsek Pancoran Mas, Polres Metro Depok, Iptu Purwanto menegur warga agar tidak menunggu bus 'telolet' di lokasi tersebut.
Terlihat sejumlah orang tua dan anak-anak menunggu bus melintas di balik pembatas beton tepat di depan exit GT Sawangan.
"Memberikan teguran serta himbauan kepada para orang tua dan anak-anak penggemar bus 'telolet basuri' yang sedang berkumpul di depan Exit Tol Desari, Jalan Raya Sawangan, agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing," tulis caption laman Instagram @lantasrestrodepok.
Pembubaran kerumunan pemburu bus 'telolet' tak lain bertujuan untuk keamanan dan keselamatan bersama.
"Demi keamanan dan keselamatan bersama," katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya mengimbau seluruh operator bus (PO bus) tidak menggunakan klakson telolet. Meski menjadi penghibur, tapi fenomena ini membahayakan keselamatan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat berdampak pada fungsi rem kendaraan kurang optimal.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum ketika melakukan pengujian berkala,” ujar Danto dalam keterangan resmi Kemenhub, Jumat (22/4/2024).
Selain itu, Danto mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq