Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kominfo Identifikasi Ribuan Hoaks soal Covid-19 Sejak Januari 2020
Advertisement . Scroll to see content

Beredar Broadcast WA Tunjangan ASN Dipotong 65 Persen, BKD DKI Jakarta: Tidak Benar!

Rabu, 22 Juli 2020 - 12:42:00 WIB
Beredar Broadcast WA Tunjangan ASN Dipotong 65 Persen, BKD DKI Jakarta: Tidak Benar!
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebuah tangkapan layar terkait pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN di DKI Jakarta sebesar 65 persen beredar di media sosial dan pesan berantai Whatssapp. Pesan itu menyubutkan peraturan gubernur mengenai potongan TKD akan segera dibuat.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan/ Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Tangkapan layar chat hoaks (Foto: Istimewa)
Tangkapan layar chat hoaks (Foto: Istimewa)

Aturan mengenai TKD masih mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,” kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Rabu (22/7/2020).

Chaidir mengimbau agar para ASN Pemprov DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu/ informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu/ informasi yang beredar di media sosial tersebut.

“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut