Beredar Susu Ganja, Polres Jakpus: Modus untuk Kelabui Penjualan
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran kemasan berlabel susu berisi serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air. Polisi menyebut susu ganja ini salah satu modus baru transaksi narkoba.
"Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Senin (5/3/2023).
Komarudin mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi 8 kemasan atau masing-masing berisi sekitar 200 gram susu ganja.
Dia mengklaim, hanya dengan membubuhkan 2 sendok dengan air, maka pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.
"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi," katanya.
Dari hasil uji laboratorium forensik, kemasan produk itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yakni psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.
Selama Februari 2023, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri atas 3 tersangka perempuan dan sisanya 49 orang tersangka pria.
Dari mereka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir serta obat golongan 4 sebanyak 74.179 butir.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Reza Fajri