Berjualan di Trotoar, 33 Lapak PKL di Kebayoran Lama Jaksel Dibongkar Satpol PP
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 33 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) termasuk trotoar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas gabungan, Rabu (9/9/2026). Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Faisal Bahrudin mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban dilakukan di Jalan Baru dan Jalan Tengku Nyak Arief. Sebanyak 33 lapak PKL liar ditertibkan. Mayoritas lapak tersebut digunakan untuk berjualan barang bekas.
Untuk memastikan penertiban berjalan lancar, sekitar 75 personel gabungan dikerahkan ke lokasi.
"Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta unsur terkait lainnya," katanya, dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Faisal menuturkan, seluruh perlengkapan atau barang milik pedagang yang diangkut dalam penertiban langsung dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Barang-barang tersebut selanjutnya didata lebih lanjut oleh petugas.
Dia berharap penertiban tidak hanya membuat pengguna jalan dan fasilitas umum merasa aman dan nyaman, tetapi juga memberikan pembelajaran kepada pedagang agar tidak kembali melanggar aturan.
"Mudah-mudahan upaya kami ini bukan hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan fasilitas umum, namun juga memberikan efek jera bagi pedagang yang melanggar aturan," ucapnya.
Sementara itu, warga setempat, Fauzi, mengapresiasi langkah petugas gabungan yang menertibkan PKL dan mengembalikan fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pedagang liar tidak kembali menempati fasilitas umum.
"Pesan kami, petugas juga harus rutin berjaga atau patroli di lokasi agar kejadian pedagang liar mengokupasi trotoar tidak terjadi lagi," katanya.
Editor: Reza Fajri