Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Siskaeee cs terkait Kasus Film Porno Dilimpahkan ke Kejati DKI

Jumat, 23 Februari 2024 - 15:22:00 WIB
Berkas Perkara Siskaeee cs terkait Kasus Film Porno Dilimpahkan ke Kejati DKI
Siskaeee (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus rumah produksi film porno ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Salah satu tersangka yakni Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka yang merupakan talent film porno telah dilimpahkan atau tahap satu oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Dirreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Pelimpahan tahap satu itu dilakukan pada Rabu 21 Februari 2024 lalu. Saat ini, berkas perkara tersebut sedang diteliti kelengkapannya baik formil maupun materiel.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Para talent yang ditetapkan tersangka itu yakni Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M; Virly Virginia atau VV; Putri Lestari alias Jessica atau PPL; NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB; MS; dan SNA.

Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Dalam kasus ini, para talent itu dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut