Berkat RPA Perindo, Pelaku Kekerasan terhadap Pacar di Depok Ditetapkan Tersangka
DEPOK, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok telah menetapkan seorang pria berinisial RG sebagai tersangka. RG merupakan pelaku kekerasan terhadap pacarnya DSI (24).
Pelaku dijadikan tersangka berkat upaya Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang terus mendampingi korban.
"Kami memberikan apresiasi bagi Unit PPA Polres Metro Depok karena hari ini pelaku kekerasan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, di Mapolres Metro Depok, Kamis (30/5/2024).
Menurut Jeannie, pendampingan ini merupakan arahan langsung dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami akan tetap memantau kasus ini dari polres sampai kejaksaan, sampai hakim menjatuhkan hukuman bagi pelaku," ucap Jeannie.
Jeannie berharap, kejaksaan segera menerima berkas kasus ini supaya bisa berlanjut hingga ke Pengadilan.
"Jadi melalui RPA Perindo silakan semua masyarakat bisa melapor kepada kami, kami akan mendampingi secara konsisten sampai selesai korbannya kami pulihkan, dan pelakunya kami bawa ke ranah hukum untuk mendapat hukuman yang maksimal sehingga ada efek jera," katanya.
Editor: Reza Fajri