Bermaterai 6.000, Surat Gugatan Cerai Ahok Resmi Diterima PN Jakut
JAKARTA,iNews.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan. Surat tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Panitera Muda Perdata PN Jakut Tarmuzi mengaku, sudah menandatangani pengajuan surat gugatan cerai Ahok yang tertera tanda tangan mantan Bupati Belitung Timur itu dan bermaterai 6.000.
“Belum ada yang tau memang (surat pengajuan cerai). Iya saya yang tanda tangan, sudah ada tanda tangan Pak Ahok juga.Sekarang humas sudah saya kasih tahu ini,” kata Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Menurut Tarmuzi, pengajuan surat cerai itu diserahkan oleh perwakilan Ahok, dari grup kuasa hukumnya. Tetapi bukan adik Ahok bernama Fifi Let Indra. Tarmuzi juga mengatakan, pihak kuasa hukum Ahok juga sudah memberikan soft copy surat gugatan tersebut di dalam flash disk. "Sekitar setengah tiga. Pas mau tutup. Dari grup adiknya Ahok, tetapi bukan adiknya, mungkin rekannya,” kata dia.
Saat diminta untuk memperlihatkan surat tersebut Tarmizi enggan menunjukkan dengan alasan kode etik. Tetapi dia memastikan pengajuan cerai Ahok benar. “Gak enak saya kasih itu pokoknya dia gugat cerai udah benar,” kata dia.
Kebenarasan surat gugatan cerai Ahok terhadap istrinya juga disampaikan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur. Menurut Josefina, kliennya benar menggugat cerai sang istri Veronica Tan. Namun dia belum mengungkap alasan perceraian kliennya itu. "Kalau kabar mengenai Pak Ahok gugat cerai, iya benar," kata Josefina.
Sementara soal surat gugatan cerai yang beredar luas, Josefina belum dapat memastikan keasliannya. "Tapi kalau surat gugatannya saya belum berani bilang itu benar atau salah, karena saya belum baca surat gugatan yang beredar itu ya," ujar dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto