Bermodalkan Seragam Jenderal Bintang 3, Polisi Gadungan Tipu Korbannya Rp500 Juta
JAKARTA, iNews.id - Kasus penipuan dan penggelapan uang dengan berkedok berpura-pura menjadi anggota Polri kembali terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus polisi gadungan ini menyebabkan korbannya rugi Rp500 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan kasus tersebut bermula dari laporan korban atas nama Rizky Pria Lesmana yang merupakan Dirut PT Mega Rizky Mandiri.
"Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal ini diungkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangkap dua pelaku YD (40) dan YS (41). Mereka merupakan pasutri dan residivis," ujar Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Dia mengungkapkan kejadian terjadi pada Selasa tanggal 1 Maret 2022 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan korban Rizky Lesmana.
"Pelaku membujuk korban dengan mengaku sebagai anggota Polri seperti yang digunakan di seragam yaitu Yahya Ahmudiarto dengan pangkat Komjen Pol yang berdinas di Hubinter Mabes Polri yang mengaku memiliki dana kolateral Rp30 triliun di bank," ujar Endra Zulpan.
Dana tersebut dikelola oleh perusahaannya PT Bintang Timur Perkasa di mana tersangka kedua yaitu istrinya YS menjabat sebagai dirut.
"Pelaku mengajukan syarat kepada korban (Rizky Lesmana Dirut PT MRM) jika ingin mendapatkan dana Rp20 miliar, maka harus menyiapkan dana stand by sebesar Rp1 miliar di rekening perusahaan korban dan selama enam hari dana itu stand by," kata Zulpan.
Endra Zulpan mengungkapkan pelaku (YS) menyuruh korban untuk menandatangani korban slip penarikan Rp1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.
"Bahkan pelaku menawarkan satu unit mobil Fortuner dengan syarat menyerahkan sejumlah uang yaitu sebesar Rp35 juta dan sisanya akan ditanggung pelaku. Namun mobil yang dijanjikan tidak diberikan. Hasil kejahatan untuk keperluan pribadi para tersangka," ujarnya.
Polisi mengungkap total kerugian yang dialami korban mencapai Rp500 juta.
"Tersangka ini bukan sebagai anggota Polri, yang bersangkutan menggunakan atribut seragam polri untuk meyakinkan korbannya bahwa tersangka adalah sebagai pejabat di kepolisian dan memiliki dana besar untuk membantu proyek pembebasan lahan," kata Zulpan.
YD alias YA (41) merupakan residivis pada 2010 lalu terkait kasus penggelapan roda empat. Dia sudah menjalani vonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebon Waru Bandung.
Tersangka kedua YS (40) merupakan istri dari tersangka pertama. Dalam kasus ini perannya meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri dari pelaku YD alias YA.
YS memiliki jabatan sebagai Dirut PT Bintang Timur Perkara dan mengaku memiliki dana kolateral Rp30 triliun di bank. Tersangka kedua merupakan residivis pada 2020 lalu terkait tindak pidana dan menjalani masa hukuman 12 bulan di Lapas Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Editor: Rizal Bomantama