Beromzet Rp36 Miliar, Pabrik Parfum Palsu Digerebek Polda Metro Jaya
JAKARTA,iNews.id – Rumah di Jalan Mangga Besar 4G, Tamansari, Jakarta Barat digerebek jajaran Polda Metro Jaya. Penggerebekan dilakukan petugas lantaran rumah yang dikontrak warga berinisial HO alias J itu dijadikan tempat pembuatan parfum palsu berbagai merek terkenal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya petugas menerima informasi tempat produksi dan penjualan parfum merk terkenal tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Anggota Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menelusuri praktik ilegal tersebut. Selanjutnya, polisi menggerebek lokasi itu dan mendapati pemilik, serta sejumlah pekerja sedang memproduksi parfum palsu.
“Pelaku produksi suatu jenis parfum berbagai merek, isinya tidak sesuai dengan standar. Misal ada cairan methanol maksimal ada 5 persen itu isinya ada 26 persen, jadi bisa membahayakan pemakai,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2018).
Menurut dia, pelaku mengisi biang parfum dicampur cairan beraroma dan alkohol yang mengandung metanol kandungan 26 persen pada botol parfum terkenal. Usai memproduksi, tersangka menjual parfum palsu itu dengan cara mengantarkan kepada konsumen atau transaksi di luar tempat produksi. Tersangka juga menjual secara door to door dan pemesanan secara online.
“Tersangka memasarkan produk parfum dengan menyebutkan produk ori reject untuk menarik perhatian konsumen,” ujar Argo.
Pemasaran parfum palsu meliputi wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara.
“Pelanggan itu sudah 5.000 orang selama tiga tahun. Omzet mencapai Rp36 miliar selama tiga tahun,” kata Argo.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pemiliknya berinisial HO alias J (38) yang tertangkap tangan saat memproduksi parfum abal-abal. Polisi kemudian menyegel pabrik parfum dengan memasang police line.
Pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto