Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet
Advertisement . Scroll to see content

Bersaksi di Persidangan, Kasatpol PP Bogor Sebut Habib Rizieq Banyak Langgar Prokes

Senin, 19 April 2021 - 12:36:00 WIB
Bersaksi di Persidangan, Kasatpol PP Bogor Sebut Habib Rizieq Banyak Langgar Prokes
Habib Rizieq disebut Kasatpol PP Kabupaten Bogor sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan di Megamendung pada November 2020. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin (19/4/2021). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Dalam kesaksiannya Agus menyebut kerumunan di Megamendung terjadi karena kegiatan peletakan batu pertama untuk pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Agus siapa yang harus bertanggung jawab pada kegiatan tersebut. 

"Kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya JPU di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Agus pun menjawab Habib Rizieq sebagai pemilik pondok pesantren harus bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan tersebut.

"Iya Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab," ucapnya.

Dia menjelaskan dalam kegiatan tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pertama massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujar Agus.

Selain itu, menurut Agus, jumlah peserta yang hadir melebihi batas yang ditentukan. Panitia acara pun disebut Agus tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatan.

"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih (waktu) dari tiga jam," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut