Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

Bima Arya: 5 Kepala Daerah Bodebek Sepakat Penumpang KRL Harus Bawa Surat Tugas

Senin, 11 Mei 2020 - 14:23:00 WIB
Bima Arya: 5 Kepala Daerah Bodebek Sepakat Penumpang KRL Harus Bawa Surat Tugas
KRL commuter line Bekasi-Jakarta di masa PSBB dipadati 12.000 orang setiap harinya. (Foto: iNews/Rachmat)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat pergerakan masyarakat di tahap kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di antaranya mewajibkan pengguna kereta listrik (KRL) membawa surat tugas dari tempatnya bekerja.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (11/5/2020). Menurutnya keputusan itu hasil kesepakatan lima kepala daerah Bodebek bersama Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat (8/5/2020).

"Lima kepala daerah sepakat adanya regulasi baru terkait pengetatan PSBB, misal pengguna KRL harus menunjukkan surat tugas, lalu hanya memperbolehkan pekerja di delapan sektor yang dikecualikan untuk menggunakannya," ujar Bima.

Bima menegaskan akan ada sanksi tegas bila aturan baru itu dilanggar. Dia memastikan bagian hukum dan HAM Pemkot Bogor segera menyusun peraturan wali kota terkait pengetatan PSBB tersebut.

Menurutnya pengetatan harus dilakukan karena pergerakan manusia dari Bodebek ke Jakarta dan sebaliknya masih tetap tinggi di tahap kedua PSBB. Hal itu dikarenakan masih ada pekerja di luar delapan sektor yang dikecualikan yang masih beraktivitas di luar rumah dan menggunakan KRL.

Delapan sektor yang dikecualikan tersebut yaitu kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi. Menurutnya Gubernur Jakarta telah menyetujui aturan baru pengetatan pergerakan manusia itu dengan segera mengeluarkan peraturan.

"Gubernur Jakarta segera membuat regulasi pengetatan pergerakan orang keluar masuk daerah, disusul lima pemda Bodebek," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut