Bima Arya Minta Operasional Mal Dibatasi Sementara hingga Petang
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 18.00 WIB. Kebijakan itu dilakukan karena Kota Bogor masuk zona merah Covid-19 atau virus Corona.
Wali Kota Bima Arya meminta tidak ada lagi aktivitas di malam hari. Dia mengimbau warga tertib protokol kesehatan.
"Enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," kata Bima Arya didampingi Jajaran Forkompinda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat (28/08/2020).
Larangan operasional mal hingga malam hari itu salah satu poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Berskala Mikro dan Komunitas, menyikapi terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.
Aturan itu berlaku selama dua pekan, terhitung 29 Agustus hingga 11 September setelah ditetapkan masuk ke zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Kita mempercepat evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah,” katanya.
Pembatasan mikro di RW zona merah, warga diminta untuk tidak beraktivitas di luar atau berkerumun, termasuk membatasi kegiatan sosial keagamaan yang pengawasannya melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, ASN, Kelurahan, Kecamatan dan RW siaga.
"Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total,” kata Bima.
Menurutnya, tak hanya mall tapi semua toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.
"Kita sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. Perwali (Peraturan Walikota) nya tinggal ditandatangani," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq