Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Bima Arya Pastikan Siswa di Bogor Bisa Masuk Sekolah 11 Januari 2021

Sabtu, 21 November 2020 - 18:16:00 WIB
Bima Arya Pastikan Siswa di Bogor Bisa Masuk Sekolah 11 Januari 2021
Wali Kota Bima Arya (Foto: iNews/Furqon Munawar)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota Bogor merencanakan pembelajaran tatap muka (PTM) akan dimulai 11 Januari 2021. Sejumlah persiapan sudah dilakukan.

"Kami tadi baru selesai rapat, membahas arahan dari Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) terkait rencana penyelenggaraan PTM di sekolah," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota Bogor, Sabtu (21/11/2020).

Rapat tersebut dihadiri antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Perwakilan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Jawa Barat, Kapeka Kantor Kemenag Kota Bogor, dan Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Bima Arya menyebut protokol kesehatan harus ditegakkan dengan sangat ketat. Nantinya, siswa akan dikombinasikan antara PTM dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diikuti pelajar dari rumah.

"Polanya adalah separuh-separuh antara PTM dan PJJ. Pelajar yang belajar tatap muka di sekolah, jumlahnya dibatasi hanya 30-50 persen," katanya.

Ilustrasi dimulai sekolah. (Foto: Sindonews)
Ilustrasi dimulai sekolah. (Foto: Sindonews)

Bima menegaskan PTM ini dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pemerintah Kota Bogor maupun izin dari komite sekolah, kepala sekolah, serta orang tua murid. "Kalau ada salah salah satu pihak yang tidak mengizinkan maka tidak bisa dilaksanakan PTM," katanya.

Bima menambahkan kalau semua pihak sudah memberikan izin, tapi ada orang satu atau dua tua murid yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM, maka pelajar tersebut boleh tidak mengikuti PTM. "Pelajar tersebut hanya mengikuti PJJ dan sekolah tidak boleh memberikan sanksi," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut