Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat
Advertisement . Scroll to see content

Bima Arya Siap Berdialog dengan Perwakilan Pendemo yang Tuntut Pembebasan Habib Rizieq

Rabu, 09 Juni 2021 - 21:59:00 WIB
Bima Arya Siap Berdialog dengan Perwakilan Pendemo yang Tuntut Pembebasan Habib Rizieq
Wali Kota Bogor, Bima Arya siap berdialog dengan perwakilan massa yang menuntut Habib Rizieq dibebaskan. (Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Aksi unjuk rasa mendesak pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) dilaksanakan di Balai Kota Bogor, Jalan Ir H Juanda, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). Sempat terjadi saling dorong antara petugas dan pendemo.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto direncanakan membuka sesi dialog atau pertemuan bersama perwakilan pendemo. Dialog sedianya akan berlangsung pada Jumat tanggal 11 Juni 2021.

Hal itu diketahui ketika Bima ditelepon langsung oleh Habib Mahdi Assegaf selaku perwakilan pendemo di halaman Balai Kota Bogor, Rabu (9/6/2021).

Dalam sambungan teleponnya, Bima menyerahkan rencana dialog tersebut kepada Habib Mahdi Assegaf. Namun dengan catatan agar dilakukan secara terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan.

"Habis salat Jumat, pukul 1 siang untuk berdialog," kata Habib Mahdi Assegaf kepada pendemo.

Tetapi, Habib Mahdi mengingatkan massa akan kembali melakukan aksi demo di Balai Kota Bogor jika dialog itu tidak ada kepastian atau batal.

"Kalau tidak ada kepastian, jangan salahkan saya menurunkan ribuan orang. Saya masih memperhatikan prokes tapi kalau tidak ketemu solusi dan keadilan maka jangan salahkan umat akan kumpul dan duduk ditempat ini (Balai Kota) dengan jumlah yang tidak terbatas," tuturnya.

Seperti diketahui, pendukung Habib Rizieq Shihab menggelar aksi demo di Balai Kota Bogor. Mereka meminta Bima Arya bertanggung jawab karena telah menyeret HRS ke persidangan terkait kasus RS Ummi.

Habib Rizieq diketahui dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan penghalangan upaya penanganan covid-19 di RS Ummi Bogor. Sebelumnya Habib Rizieq juga divonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut