Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir di Pondok Karya Jaksel, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Advertisement . Scroll to see content

Blok M Square Buka, Sejumlah Pedagang Tak Paham Aturan Ganjil Genap

Selasa, 16 Juni 2020 - 00:30:00 WIB
Blok M Square Buka, Sejumlah Pedagang Tak Paham Aturan Ganjil Genap
Suasana pusat perbelanjaan Blok M Square di Jakarta Selatan saat pembukaan mal di masa PSBB transisi, Senin (15/6/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pusat belanja pasar dan mal dengan menerapkan ganjil genap, Senin (15/6/2020). Sejumlah pedagang masih belum mengerti secara utuh tentang sistem tersebut.

Menurut pantauan iNews.id, salah satu pusat perbelanjaan yang dibuka yaitu Blok M Square di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan masih terlihat sepi. Sebagian kios ada yang buka namun ada beberapa lainnya masih tutup.

Salah satu pemilik toko emas bernama Abim di lantai satu mengaku masih belum mendapat informasi secara jelas mengenai sistem ganjil genap yang akan diterapkan tersebut. Dia hanya mendapat informasi dari sesama pedagang jika pemilik toko bernomor ganjil harus masuk pada setiap tanggal ganjil dan berlaku serupa bagi yang memiliki nomor kios genap.

"Saya belum tahu tapi katanya ngikutin nomor toko," kata Abim kepada iNews.id.

Dia mengaku masih bingung karena dia memiliki dua toko yang dergandengan yakni toko dengan nomor 036 dan 037. Abim mengaku masih belum mengetahui mekanisme jelasnya.

"Katanya cuma boleh memilih salah satu tanggalnya," ucapnya.

Sementara itu, salah satu petugas keamanan mengatakan saat ini masih proses transisi sehingga masih banyak yang belum mengerti. Apalagi Blok M Square telah ditutup sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ini kan baru hari pertama," katanya.

Sementara itu, salah satu petugas pelayanan informasi bernama Afif mengatakan pengelola Blok M Square telah menyosialisasikan aturan ganjil genap untuk pemilik kios. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.

"Kayak ganjil genap kendaraan itu," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut