Bocah Korban Penculikan di Depok Sempat Disuruh Ngamen hingga Ngemis
DEPOK, iNews.id - ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik seorang bocah berinisial AH (11) di Depok, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/9/2023). Korban sempat disuruh ngamen hingga mengemis.
"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto di Mapolres Depok, Selasa (26/9/2023).
Hadi menyebut awalnya tersangka AA berangkat dari rumah di Jakarta arah Limo, Depok dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku melihat anak-anak sedang bermain layangan di lapangan Tanah Merah, Cipayung.
"Kemudian dihampiri anak tersebut, menawarkan, mengajak ngobrol, korban lalu disuruh untuk naik ke sepeda motornya, keliling-keliling. Lalu, kehabisan bensin di tengah jalan. Tersangka minta korban untuk minta-minta, untuk dapat uang sehingga uang tersebut bisa untuk beli bensin, beli nasi," katanya.
"Namun, karena korban tidak mau, menangis dan berteriak. Lalu didatangi warga, kemudian dilaporkan, datang dari kepolisian mengamankan dan membawa ke Polres Depok," tambahnya.
Hadi menyebut selain mengamankan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita.
"Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AA terancam pidana 12 tahun penjara dan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapi juga jadi yang pertama penculikan murni. Kedua karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," katanya.
Editor: Faieq Hidayat