Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga
Advertisement . Scroll to see content

Bos Rental Tewas Dikeroyok Warga di Pati Sempat Lapor ke Polres Jaktim

Senin, 10 Juni 2024 - 19:37:00 WIB
Bos Rental Tewas Dikeroyok Warga di Pati Sempat Lapor ke Polres Jaktim
Polisi saat mengevakuasi mobil rental yang pemiliknya tewas dikeroyok massa di Pati, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH sempat melaporkan kehilangan mobilnya ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan dilakukan sebelum korban mencari sendiri mobilnya hingga tewas dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah. 

"Betul (ada laporan itu)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024). 

Diketahui, BH membuat laporan kehilangan mobil Honda Mobilio yang sempat disewakannya selama sebulan. Namun Armunanto enggan memerinci identitas penyewa. 

"(Pelapor) menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan. (Inisial) nanti aja dulu," katanya.

BH tewas setelah dikeroyok warga karena diteriaki sebagai maling di wilayah Sukolilo, Pati, Kamis (6/6/2024). 

Saat itu, BH bersama tiga rekannya pergi ke Pati untuk mengambil mobil rental yang tak kunjung dikembalikan penyewa. Korban yang berhasil melacak mobil sewaan melalui GPS lantas beranjak dari Jakarta menuju Pati. 

Nahas, saat hendak mengambil mobil miliknya, korban justru diteriaki maling dan menjadi bulan-bulanan warga hingga sang bos rental tewas, sementara rekan lainnya mengalami luka berat. 

Berdasarkan kejadian itu, polisi pun telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35) yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra. Belum diketahui, apakah penyewa adalah satu dari ketiga tersangka. 

Ketiganya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut