Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Grab Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pengemudi, Ini Tanggapan Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Buang Korban yang Ditabraknya di Depok, Ojol Ini Ngaku Panik Khawatir Biaya RS

Sabtu, 18 Februari 2023 - 20:48:00 WIB
Buang Korban yang Ditabraknya di Depok, Ojol Ini Ngaku Panik Khawatir Biaya RS
Pengemudi ojek online (ojol), Ery Riansyah Arifin (ERA) membuang korban Ellyeven (53) yang ditabraknya di Depok dengan alasan panik. (Foto: Ilsutrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi ojek online (ojol), Ery Riansyah Arifin (ERA) membuang korban Ellyeven (53) yang ditabraknya di Depok dengan alasan panik. Dia mengaku khawatir dengan biaya rumah sakit dan hal lainnya.

Kapolresta Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan hal itu terungkap setelah penyidik melakukan interogasi mendalam terhadap pelaku. Pelaku membuang korban karena panik atas bayang-bayang yang akan terjadi. 

"Karena panik, pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya (akhirnya buang korban)," kata  dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Sabtu (18/2/2023).

Peristiwa ini bermula ketika korban mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sawangan, persisnya di jalan menurun depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas pada Rabu (15/2/2023) siang. Saat itu, korban sedang dibonceng oleh rekannya berinisial HL (57). Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka parah pada bagian kaki kirinya.

Pelaku mengatakan akan bertanggung jawab dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu rekan korban mengikuti dari belakang.

Namun dalam perjalanan pelaku malajh melarikan diri sehingga membuat rekan korban kehilangan jejak. Beberapa menit kemudian, baru lah korban ditemukan warga tergeletak di lokasi kejadian. Korban mengerang kesakitan di atas semak-semak depan kendang ayam yang sudah terbengkalai.

Meski sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, nyawa korban tidak terselamatkan. Korban meninggal pukul 18.00 WIB.

ERA dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. Selanjutnya Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun. 

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Metro Depok," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut