JAKARTA, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Polres Jakarta Utara karena diduga membuka salon kecantikan ilegal di wilayah Penjaringan. Dua warga asing tersebut merupakan laki-laki dan perempuan.
"Dua tersangka, yakni perempuan inisial DN dan laki-laki inisial DS, masing-masing warga negara China yang melakukan tindakan medis tanpa izin," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (15/11/2019).
Tarik Cadar Wanita Muslim di Depan Umum, Kepala Menteri Bihar India Didesak Mundur
Budhi menjelaskan, tersangka DN memanfaatkan visa keluarga untuk masuk ke Indonesia dan tidak boleh bekerja. Namun, dia menyalahgunakan dengan membuka salon kecantikan tersebut.
Hal sama pada tersangka DS. Dia menggunakan visa perdagangan yang juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan kesehatan.
"Apa yang mereka lakukan sudah menyalahi dari izin tinggal yang diberikan," ujarnya.
Salon kecantikan ilegal tersebut, Nana Eyebrow Beauty Indonesia, berada di Rukan Ekslusif Blok A, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Salon yang dikelola DN beroperasi sejak 2017.
Salah satu jasa yang ditawarkan yakni membuat lipatan mata (eyelid) dengan melakukan pembedahan serta pengangkatan lemak di kelopak mata. Salon telah memiliki sejumlah pasien.
Untuk sekali tindakan, dipatok harga antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta per satu kelopak mata.
Para tersangka dijerat Pasal 83 junto Pasal 64, Pasal 197 junto Pasal 106, Pasal 196 junto Pasal 98 dan Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Ancaman hukuman terhadap dua wna china ini yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Editor: Zen Teguh
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku