Buntut Kasus Cassandra, Polisi Akan Panggil Sejumlah Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya segera memanggil sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. Pemanggilan ini menyusul terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, telah mengantongi sejumlah nama artis yang diduga terlibat dalam praktik jaringan prostitusi online. Temuan ini berdasarkan pemeriksaan terhadap tiga muncikari dalam kasus Cassandra Angelie.
"Akan dilakukan pengembangan pada pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, yakni di bawah muncikari yang ditetapkan tersangka. Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka," ujar Endra di Jakarta Senin (3/1/2022).
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Pada pemeriksaan, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp30 juta. Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi