Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dekorasi Gedung Sarinah Sempat Terbakar, Manajemen Pastikan Operasional Tetap Normal
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Ledakan Gedung Nucleus Tangsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 01 Januari 2026 - 09:12:00 WIB
Buntut Ledakan Gedung Nucleus Tangsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang (kedua dari kanan) (dok. Polres Tangsel)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka kasus kebakaran dan ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus atau PT NNN, Pondok Aren, Tangsel. Kebakaran itu sebelumnya terjadi pada 8 Oktober 2025 lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Tangsel memeriksa lima saksi dan dua saksi ahli. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya manual book mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik dan satu unit mesin ekstraksi.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu EBBN (54), laki-laki, selaku Direktur PT NNN, dan SW (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi," ujar AKBP Victor melalui keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan menerangkan, PT NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di Pondok Aren. Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi.

 "Hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, di mana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu," kata Wira.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi ditemukan adanya kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol.

Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu terjadinya reaksi eksotermis, yaitu reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaian yang mengakibatkan terjadinya ledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut