Buron FBI Russ Albert Bayar Muncikari Pemasok Bocah Rp6,3 Juta
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin. Russ yang ternyata buronan FBI itu selalu memberi upah kepada A (20) Rp6,3 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Russ mengupah A untuk mencarikan tiga anak di bawah umur yang akan disetubuhinya. Pembayaran ini terungkap dalam pemeriksaan pria pedofil tersebut.
"Untuk satu anak diberi upah Rp2 juta. Tapi si A ini membawa tiga anak sekaligus dan dibayar Rp6,3 juta. Ini berdasarkan pengakuan tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2020).
Yusri menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara baru diketahui tiga bocah yang menjadi korban nafsu bejat Russ Medlin. Namun, penyidik terus mengembangkan kasus ini.
Polisi kini memburu A, perempuan yang diduga sebagai muncikari. A diduga keras tidak hanya sekali memasok bocah kepada Russ Medlin.
"Karena memang dia yang bawa. Nanti setelah dia tertangkap akan diketahui. Sejauh ini (diketahui) 3 korban," ucap Yusri.
Polda Metro Jaya meringkus Russ Medlin di sebuah rumah, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2020). Russ masuk daftar pencarian orang FBI.
Melalui aplikasi pesan instan Russ meminta A mencarikan bocah untuk disetubuhinya. A lantas mengenalkan Russ dengan SS (15). SS selanjutnya diajak berhubungan intim.
Russ selanjutnya meminta SS untuk mengajak teman-temannya dengan imbalan Rp2 juta kepada masing-masing anak.
"Maka korban SS dan mengajak temannya yaitu LF dan TR dijanjikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2 juta," kata Yusri.
Tidak hanya itu, saat melampiaskan nafsu seksualnya Russ juga selalu meminta untuk direkam. Dia menyuruh satu di antara tiga korban tersebut memegang telepon genggamnya.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu ternyata tidak hanya di Indonesia. Russ juga melakukan kasus serupa di negaranya.
"Yang bersangkutan juga residivis di Amerika kasus pedofil. Dia sudah dua kali didakwa di sana yaitu pada 2006 dan 2008," kata Yusri.
Editor: Zen Teguh