Cabuli 10 Siswi, Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan DP (30) yang merupakan staf perpustakan di SMP Negeri 6 Bekasi jadi tersangka kasus pencabulan. Kasus itu didalami polisi usai tiga yang kini sudah lulus dari SMP itu melapor.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu apartemen di Bekasi Selatan pada Juni 2022. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai staf perpustakaan.
"Tersangka bekerja di perpustakaan SMP 6 ini, korban juga pernah juga menanyakan tentang buku. Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan. Namun dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda," ucap Hengki, Selasa (2/8/2022).
Pelaku menjalankan aksinya di apartemen. Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku berhasil membujuk korban ke apartemennya.
"Ternyata dibawa ke tempat apartemen tadi. Nah sampe apartemen di situ lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi," tutur Hengki.
Korban yang melapor ke polisi, menurut Hengki, baru ada tiga orang. Namun, berdasarkan penelusuran polisi korbannya mencapai 10 orang.
Selain melakukan aksi cabul, pelaku juga mengirimkan konten porno. Hengki meminta korban lain tak ragu melapor.
"Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan ini kepada korban ketika korban kelas 7 artinya kelas 1 SMP. Makanya kalo ada korban lain seger lapor, jangan malu malu ada mekanisme kerahasiaan terhadap korban," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq