Cara Cek Tilang ETLE Jakarta, Mudah Bisa Lewat HP
JAKARTA, iNews.id - Berikut ini cara mengecek status tilang elektronik (ETLE) di wilayah Jakarta secara online. ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera yang secara otomatis merekam berbagai pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran yang ditindak seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara dan pelanggaran lainnya.
Data pelanggaran akan diverifikasi oleh petugas, dan surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id.
- Masukkan data kendaraan Anda seperti nomor polisi (pelat kendaraan), nomor rangka dan nomor mesin.
- Klik tombol "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available". Jika ada pelanggaran, detail seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran dan status akan ditampilkan.
Langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Polri Super App dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "e-Tilang".
- Masukkan data kendaraan Anda:
Jika ada pelanggaran, informasi seperti waktu dan lokasi kejadian akan ditampilkan.
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.
- Klik "Cari" untuk melihat rincian denda dan status tilang Anda.
Setelah mengetahui adanya pelanggaran, Anda dapat membayar denda melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Kode pembayaran dapat diperoleh dari situs ETLE atau aplikasi Polri Super App.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
Jika Anda menerima surat konfirmasi pelanggaran, segera lakukan konfirmasi melalui situs ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Jika tidak segera ditindaklanjuti, Anda akan mengalami kesulitan saat memperpanjang STNK atau menjual kendaraan.
Editor: Reza Fajri