Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras, Kemang Utara Jaksel Terendam Banjir!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Jakarta

Senin, 06 September 2021 - 18:29:00 WIB
Cara Perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Jakarta
Ilustrasi. Perpanjangan SIM mudah di Mal Pelayanan Publik Jakarta (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mal Pelayanan Publik Jakarta yang terletak Jalan Epicentrum, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan kembali beroperasi seperti biasa pada PPKM Level 3. Cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik Jakarta cukup mudah.

Harus diketahui, perpanjang SIM hanya berlaku bagi yang belum habis masa berlakunya. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Dilansir dari situs pelayanan.jakarta.go.id, Senin (6/9/2021), Mal Pelayanan Publik Jakarta buka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. 

Masyarakat tidak harus datang terlalu pagi, karena antrean tidak mengular. Berikut ini syarat perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Jakarta:

1. Fotokopi KTP beserta KTP asli
2. Fotokopi SIM lama dan SIM lama
3. Bukti cek kesehatan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut