Cara Perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Mal Pelayanan Publik Jakarta yang terletak Jalan Epicentrum, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan kembali beroperasi seperti biasa pada PPKM Level 3. Cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik Jakarta cukup mudah.
Harus diketahui, perpanjang SIM hanya berlaku bagi yang belum habis masa berlakunya. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.
Dilansir dari situs pelayanan.jakarta.go.id, Senin (6/9/2021), Mal Pelayanan Publik Jakarta buka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Masyarakat tidak harus datang terlalu pagi, karena antrean tidak mengular. Berikut ini syarat perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Jakarta:
1. Fotokopi KTP beserta KTP asli
2. Fotokopi SIM lama dan SIM lama
3. Bukti cek kesehatan
Jika sudah membawa surat yang dibawa, anda tinggal mengatakan tujuan pada resepsionis. Nanti, jika memperpanjang SIM, akan diarahkan ke lantai 6.
Sesampainya di lantai 6, langsung menuju ke booth perpanjangan SIM. Nanti, petugas akan memberikan formulir data diri seraya memberikan persyaratan yang dibawa.
Sesudah mengisi formulir, serahkan lagi pada petugas dan diminta membayar sejumlah uang tertentu sesuai ketentuan. Untuk SIM C berkisar Rp110.000.
Petugas akan meminta menunggu sekitar 10 menit. Kemudian, ada tes warna dari petugas.
Usai tes, petugas akan meminta untuk foto. Tunggu sekitar lima menit, SIM sudah jadi. Total waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM kurang dari 30 menit.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq