JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) terhadap kendaraan di wilayah Jakarta. Kebijakan ini berlaku selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
"Pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," bunyi keterangan resmi melalui akun X Resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (28/3/2025).
Korea Utara Pamer Kapal Selam Tenaga Nuklir, Tandingi Rencana Korsel
Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Korlantas: Ganjil Genap selama Mudik Lebaran 2025 Diawasi ETLE
Ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Walaupun gage ditiadakan selama periode tersebut, Polri mengimbau para pengendara untuk tetap diminta mematuhi aturan berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan untuk menghindari kecelakaan.
Infografis Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 28 Maret-7 April
"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku