JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan Ganjil Genap (Gage) di jalan protokol Jakarta pada hari ini, Rabu (1/1/2025). Hal ini spesial memperingati perayaan tahun baru.
"Sehubungan dengan perayaan tahun baru 2025, ketentuan Ganjil Genap pada 1 Januari 2025 DITIADAKAN," bunyi keterangan di laman Instagram @dishubdkijakarta.
Pesawat Ke-1.000 Pembawa Pasokan Militer Barat Mendarat di Israel sejak Genosida Gaza
Dishub menjelaskan aturan kebijakan meniadakan Gage tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Ganjil Genap pada hari libur nasional.
Libur Natal, Jalur Puncak Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap
Sejatinya, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol dalam kota yang kerap diberlakukan kebijakan Gage untuk mengurai kepadatan volume lalu lintas. Namun, bertepatan dengan libur nasional kebijakan itu ditiadakan hari ini.
Ganjil Genap Masih Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor Pagi Ini
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku