JAKARTA, iNews.id - Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan hari ini, Jumat (30/5/2025). Kebijakan diberlakukan buntut libur panjang atau long weekend.
Dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan bertepatan dengan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Wapres AS Sebut Kemenangan Ukraina atas Rusia sebagai Fantasi
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.
Peniadaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Honda Pede Penjualan Akan Meningkat kalau Mobil Hybrid Bebas Ganjil-Genap
Korlantas Tegaskan Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil-Genap Tetap Ditilang: Kecuali dengan Pengawalan
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Pengguna jalan diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku