JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada 12-13 Mei 2025 mendatang. Hal ini karena bertepatan dengan libur tanggal merah Hari Raya Waisak.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan," tulis keterangan postingan Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Rabu (7/5/2025).
Mesir Teken Kesepakatan Nuklir Baru dengan Rusia, Ada Reaktor Mini dan Bergerak
Adapun, peniadaan ganjil genap diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.
"Diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!" tulisnya.
Sambut Hari Raya Waisak, PIK Jadi Lokasi 38 Bhikku yang Jalani Thudong Doa Bersama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku