Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI selama Ramadan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 H
Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadan:
Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB
Jumat Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB
Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal. Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.