Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI selama Ramadan

Jumat, 01 April 2022 - 14:36:00 WIB
Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI selama Ramadan
ASN di DKI Jakarta selama Ramadan mengikuti aturan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 H

Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadan:

Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB

Jumat Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB

Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal. Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut