Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Berbagi Hepi, Ramadan di GTV, Deretan Program Spesial GTV Siap Temani Puasa Kamu!
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI selama Ramadan

Jumat, 01 April 2022 - 14:36:00 WIB
Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI selama Ramadan
ASN di DKI Jakarta selama Ramadan mengikuti aturan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 H

Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadan:

Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB

Jumat Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB

Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal. Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain itu petugas yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam kerja sehari secara bergiliran diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Para Walikota/Bupati, para Camat dan para Lurah memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi Kepgub yang ditandangani Anies Baswedan tersebut.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut