Cawagub Bengkulu Muslihin Meninggal akibat Covid-19, KPU Pastikan Tak Bisa Diganti
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pergantian terhadap calon wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu 2020, Muslihin Diding Sutrisno tak bisa digantikan dengan orang lain. Hal itu menyusul kabar duka meninggalnya Muslihin pada hari Minggu (6/12) kemarin, karena terinfeksi positif Covid-19.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan bahwa proses pergantian calon itu harus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan.
Mengingat, Muslihin meninggal dunia pada Minggu kemarin atau dalam hal ini kurang dari 30 hari jelang pemungutan dan penghitungan suara, maka posisinya tak bisa digantikan oleh orang lain. "Ya (berarti) enggak ada pergantian," kata Evi saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Dengan begitu, kata dia, dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara nanti calon gubernur (Cagub) nya hanya tampil sendiri, namun statusnya tetap sebagai pasangan calon (Paslon). Surat suara yang sudah terdistribusi, dalam hal ini terdapat foto dan nama pasangan calon (Paslon) masih tetap sama seperti sebelumnya.
"Gapapa, surat suaranya tetap. Kalau dia dapet suara, suaranya tetap ke paslon, dia kan itungannya pasangan calon," ujarnya.
Evi melanjutkan, proses pergantian barulah bisa dilakukan apabila paslon tersebut dinyatakan sebagai pemenang pemilihan dalam Pilgub Bengkulu 2020. "Dia nanti ditetapkan, baru kemudian ada pergantian," tutur Evi melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, KPU Bengkulu menunggu keputusan KPU pusat terkait meninggalnya Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu nomor urut 1 Muslihan Diding Sutrisno (74) yang berpasangan dengan Helmi Hasan dalam pemilihan gubernur (PIlgub) Bengkulu 2020.
Muslihan sebelumnya dikabarkan terpapar Covid-19 dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD M Yunus Kota Bengkulu. Akibat sakit tersebut Muslihan juga absen pada debat kandidat cagub dan cawagub Provinsi Bengkulu putaran pamungkas, beberapa waktu lalu.
Komisoner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengaku sudah mendapat informasi tentang meninggalnya peserta Pilkada Bengkulu itu, namun masih menunggu surat kematian dari ahli waris. Setelah mendapat surat keterangan kematian tersebut akan disampaikan melalui LO paslon ke KPU Provinsi Bengkulu.
Menurut Emex, terkait waktu pemilihan yang hanya tinggal tiga hari lagi pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat. "Mengenai seperti apa teknis-nya apakah masih bisa mengganti kita tunggu petunjuk KPU RI ya," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq