Cegah Balap Liar, Polda Metro Awasi 3 Titik Rawan
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tengah fokus dalam melakukan pengawasan terhadap wilayah yang biasa digunakan untuk aksi balap liar. Ada tiga titik lokasi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan, ketiga titik yang menjadi fokus pengawasan antara lain adalah Jalan Asia Afrika, Antasari dan jalan depan TVRI. Menurutnya, saat ini memang banyak pesan singkat yang masuk untuk melaporkan adanya aksi balap liar yang kerap terjadi pada akhir pekan.
“Adanya juga beredar broadcast yang meresahkan tentang balap liar. Balap liar itu selain membuat kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19 juga mengganggu pengguna jalan," katanya, Senin (30/11/2020).
Ada tiga titik sasaran utama dari polisi dalam kegiatan hari ini. Lokasi sasaran itu diketahui memang kerap dijadikan lokasi balap liar khususnya balap liar kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pada malam Minggu kemarin (28/11/2020), Polda Metro Jaya juga sudah meninjau ketiga titik tersebut untuk mengantisipasi aksi balap liar. Hasilnya, ditemukan beberapa muda mudi yang hendak melakukan aksi balap liar.
"Kemarin malam kita lakukan pengecekan dari pukul 00.00 sampai 05.00 WIB. Tidak ada pelaku balap liar yang kita amankan karena kita sifatnya giat preventif bukan represif," katanya.
Selain itu, Argo mengimbau agar tidak ada masyarakat yang melakukan aksi balap liar. Dia juga membeberkan pasal-pasal hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku balap liar.
"Imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yangg berpotensi kerumunan contoh balap liar. Selain berpotensi penyebaran Covid juga mengganggu ketertiban umum. Apabila masih ditemukan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq