Cegah Kerumunan di Kawasan Wisata, Pemkab Bogor Akan Gelar Operasi Yustisi
BOGOR, iNews.id - Jelang libur panjang Imlek 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 9-22 Februari 2021. Upaya ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).
Salah satunya dengan menggelar operasi yustisi dan pemberlakuan surat rapid test antigen bagi masyarakat luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Operasi yustisi dan pemeriksaan surat rapid test antigen dilaksanakan 12 Februari 2021 di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
"Itu dilakukan untuk meminimalisasi adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Bogor, Kamis (11/2/2021).
Dia menuturkan operasi yustisi akan melibatkan petugas gabungan TNI, Polri dan stakeholder Kabupaten Bogor. Pengetatan PPKM diharapkan bisa mencegah kerumunan di tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan dalam rangka mencegah kerumunan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Daerah perbatasan yang dijaga yaitu di kawasan Gunung Batu, Bubulak, Yasmin di Simpang Lottemart, wilayah utara di Pomad, di Gate Tol Bogor menuju Baranangsiang, dan terakhir wilayah selatan ada di Simpang Ciawi," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Editor: Kurnia Illahi