JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan meniadakan ziarah kubur di seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di wilayahnya. Kebijakan itu diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 mulai hari ini.
"Saya sudah arahkan untuk meniadakan kegiatan termasuk di TPU untuk ziarah," ujar Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto kepada wartawan pada Kamis (24/6/2021).
Genosida, Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan 36 Pejabat Israel
Winarto menjelaskan peniadaan tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. Diketahui pada wilayah Jakarta Selatan terdapat 16 TPU yang tersebar di sejumlah titik di antaranya TPU Menteng Pulo, Tanah Kusir, Kampung Bandang.
Selanjutnya, TPU Tanjung Barat, Srengseng Sawah, dan TPU ukuran kecil seperti TPU Pejaten Barat, Pasar Minggu dan TPU Cidodol.
Pakar Haki Unpad Sebut Pemerintah Bisa Produksi Vaksin Covid-19 Tanpa Izin Pemilik Paten
"Penutupan sementara kegiatan ziarah itu sesuai dengan dasar hukum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro," katanya.
Sebagaimana diketahui, Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6/2021) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku hingga 5 Juli 2021.
Dalam lampiran keputusan gubernur itu disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku