Cegah Pemudik Kembali ke Jakarta, Begini Cara Petugas Antisipasi Pemalsuan SIKM
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang akan meninggalkan maupun memasuki wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka yang tidak memiliki SIKM akan ditindak diminta kembali ke tempat masing-masing.
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, telah mengantisipasi kemungkinan pemalsuan SIKM. Salah satunya melengkapi SIKM dengan QR Code.
"Untuk pemalsuan kita bikin QR Code. Jadi tidak perlu membawa surat fisik cukup pakai di HP (hanphone) PDF nanti di lapangan yang mengecek izin ini benar apa tidak untuk menghindari pemalsuan," ujar Syafrin di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Dia menuturkan, setiap HP petugas gabungan telah dilengkapi aplikasi scanner QR Code. "Artinya di HP mereka sudah ada QR scanner yang tujuannya membaca barcode yang ada di dalam SIKM," ucapnya.
Antisipasi Arus Balik, Dishub DKI: Hampir 2 Juta Pemudik Akan Kembali ke Jabodetabek
Selain itu, SIKM dilengkapi foto sekaligus identitas lengkap. Foto tersebut menjadi salah satu untuk memastikan orang tersebut sesuai dengan yang terpasang di SIKM.
"Sehingga petugas di lapangan ketika ditunjukkan SIKM, bisa melihat identik tidak foto diri dengan yang bersangkutan," katanya.
Dia menuturkan saat ini hampir 2 juta pemudik yang diantisipasi kembali Jabodetabek. Petugas di lapangan akan memeriksa setiap pengendara yang menuju Ibu Kota dan sekitarnya.
"Artinya saat ini dijumlahkan orang yang menggunakan angkutan umum totalnya sudah keluar Jabodetabek kurang lebih 1,7 atau 1,8 juta orang. Ini yang harus kita antisipasi pada saat arus balik," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengingatkan, agar pemudik jangan mencoba-coba untuk memalsukan SIKM karena akan dikenakan sanksi hukum.
"Kepada teman-teman yang sebenarnya mudik bersabar saja. Jangan sampai memalsukan dokumen karena sanksinya berat dan melanggar UU ITE," ucap Benni.
Editor: Kurnia Illahi