Cegah Penggunaan Knalpot Bising, Polisi Data Bengkel di Jabodetabek
JAKARTA, iNews.id - Polisi sedang menggencarkan razia knalpot bising di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain razia, pendataan ke bengkel juga dilakukan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan akan melakukan pendataan terhadap seluruh bengkel ataupun toko penjual sparepart modifikasi khususnya knalpot racing se-Jabodetabek.
"Saat ini kita semua Satlantas wilayah, Satlantas Polres sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditengarai menjual dan memasang knalpot bising," ujar Sambodo, Selasa (23/3/2021) usai peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jakarta.
Menurutnya semua kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising dapat dikenakan tilang dengan dasar Pasal 285 Juncto Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami akan data dan kita kumpulkan untuk diedukasi. Apakah dengan cara kita datangi satu-persatu atau kita undang untuk mengadakan pertemuan di Polda untuk kemudian kita berikan sosialisasi," kata Sambodo.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq