Cegah Tawuran, Polres Bekasi Larang Arak-arakan di Bulan Ramadan
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota melarang arak-arakan dengan kendaraan bermotor di bulan suci Ramadan demi mencegah terjadinya tawuran. Bila masih nekat melakukan tindakan tersebut, polisi akan menindak dengan tegas.
"Kami melarang adanya arak-arakan konvoi, pawai, yang menggunakan roda dua maupun roda empat, yang mereka berdalih untuk sahur, padahal mereka akan melakukan tawuran," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Jumat (1/4/2022).
Menurut Hengki, larangan tersebut diterapkan guna menciptakan situasi aman dan kondusif bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pasalnya, kegiatan arak-arakan tersebut dinilai lebih banyak mudaratnya dan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aksi arak-arakan tersebut, katanya, kerap berujung aksi tawuran. Polisi juga melarang adanya kerumunan di Kota Bekasi mengingat saat ini juga masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Terbungkus Terpal di Bekasi
Dia mengingatkan di masa pandemi ini kerumunan juga termasuk yang dilarang.
"Akan kami lakukan penegakan hukum dengan tegas. Yang melakukan arak-arakan, berkerumun di masa pandemi Covid-19, mereka yang melakukan arak-arakan yang akan menimbulkan gangguan kamtibmas tentu kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.
Editor: Reza Fajri