Cegah Tawuran, Polres Bekasi Larang Arak-arakan di Bulan Ramadan
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota melarang arak-arakan dengan kendaraan bermotor di bulan suci Ramadan demi mencegah terjadinya tawuran. Bila masih nekat melakukan tindakan tersebut, polisi akan menindak dengan tegas.
"Kami melarang adanya arak-arakan konvoi, pawai, yang menggunakan roda dua maupun roda empat, yang mereka berdalih untuk sahur, padahal mereka akan melakukan tawuran," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Jumat (1/4/2022).
Menurut Hengki, larangan tersebut diterapkan guna menciptakan situasi aman dan kondusif bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pasalnya, kegiatan arak-arakan tersebut dinilai lebih banyak mudaratnya dan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aksi arak-arakan tersebut, katanya, kerap berujung aksi tawuran. Polisi juga melarang adanya kerumunan di Kota Bekasi mengingat saat ini juga masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Dia mengingatkan di masa pandemi ini kerumunan juga termasuk yang dilarang.
"Akan kami lakukan penegakan hukum dengan tegas. Yang melakukan arak-arakan, berkerumun di masa pandemi Covid-19, mereka yang melakukan arak-arakan yang akan menimbulkan gangguan kamtibmas tentu kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.
Editor: Reza Fajri