Cemburu, Pria di Bogor Ini Bakar Mantan Istri Beserta Rumah Kontrakan
BOGOR,iNews.id – Diduga terbakar api cemburu, seorang pria di Cileungsi Bogor, berinisial B, nekat membakar mantan istrinya. Akibatnya, korban bernama Yeni mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga 80 persen.
Kapolsek Cileungsi Kompol Asep Fajar mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (8/3/2018) siang. Awalnya korban Yeni sedang berada di kontrakannya di kawasan Cileungsi Bogor. Pada saat itu, pelaku B yang merupakan mantan suami korban datang ke kontrakan.
Namun, oleh korban, pintu kontrakan ditutup. Selanjutnya, pelaku terus menggedor-gedor pintu kontrakan. Karena tak ada jawaban dari korban, pelaku pergi ke pedagang bensin eceran untuk membeli pertalite.
Sekembali ke kontrakan korban, pelaku langsung mendobrak pintu. Yeni yang berada di dalam rumah pun langsung kaget. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyiram pertalite ke tubuh Yeni dan menyulut dengan korek api. Secara spontan, api membakar sekujur tubuh korban. Bahkan, kontrakan Yeni pun turut terbakar.
“Menurut keterangan saksi, pelaku adalah mantan suami korban,” kata Asep di Rumah Sakit Umum Mary Cileungsi, Kamis (8/3/2018).
Api yang membakar kontrakan Yeni mematik perhatian warga setempat. Warga berbondong-bondong datang untuk memadamkan api dengan alat seadanya. Pelaku B langsung kabur begitu melihat warga berdatangan.
“Binmas kami mendapat laporan ada orang yang terbakar. Kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan menyelamatkan korban,” ujar Asep.
Bersama warga, korban Yeni langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Mary Cileungsi. Saat ini korban masih dalam perawatan medis. Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen.
“Hasil keterangan dokter, luka bakar lebih dari 80 persen. Jadi harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta yang memiliki alat memadai, seperti RS pertamina dan RSCM (Rumah Sakit Cipto Manungkusumo),” kata Asep.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah saksi sudah diminta keterangan. Beberapa saksi menyebut korban berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu karaoke di Cileungsi. Motif pembakaran diduga pelaku tersulut api cemburu. Sebab, korban yang belum lama berpisah dengan pelaku kerap diantar pria saat pulang kerja.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Sementara anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ucap Asep.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Undang-undang kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto