Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Pegi Berani Mengaku Tak Bersalah di Kasus Vina, Reaksi dari Lubuk Hati Paling Dalam

Selasa, 09 Juli 2024 - 20:43:00 WIB
Cerita Pegi Berani Mengaku Tak Bersalah di Kasus Vina, Reaksi dari Lubuk Hati Paling Dalam
Pegi Setiawan saat konferensi pers penangkapan dirinya (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan sempat lantang mengaku tak bersalah saat konferensi pers penangkapan dirinya beberapa waktu lalu. Pegi bercerita, reaksi itu murni spontanitas dari lubuk hatinya karena merasa tidak pernah membunuh Vina dan Eky.

Ketika itu, Pegi bahkan berani mati jika dia memang bersalah di kasus ini.

"Pertama, itu murni spontanitas dari lubuk hati yang paling dalam, karena saya merasa tidak pernah melakukan kejahatan sejauh itu, saya tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu," kata Pegi dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Pegi mengaku pikirannya sempat bergejolak saat polisi mengatakan dirinya terancam hukuman penjara seumur hidup. Oleh karena itu dia nekat bersuara.

"Jadi ketika pihak kepolisian menyebut seumur hidup, hati saya benar-benar hancur, nama baik dan harkat martabat keluarga saya, batin saya bergejolak, dengan nekat spontanitas bahwa saya (mengaku) tidak bersalah," ujarnya.

Sementara itu, pengacara dan penyidik Polda Jawa Barat sempat memberi tahu bahwa dirinya juga terancam hukuman mati.

"Tahu ancaman hukuman mati atau seumur hidup dari pihak pengacara. Iya (sempat diberitahu juga sama penyidik)," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/72024).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut